Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan

Tanya Jawab Seputar Penegakkan Khilafah

oleh: Ustadz Abu Hudzaifah Al Atsary

pertanyaan:
bagai mana dgn orang yg berdalil bahwa kaum muslimin harus masuk islam secara kaffah,. sedangkan sekarang kaum muslimin belum menegakkan hukum Allah, jadi belum kaffah dong kaum muslimin sekarang???
mereka berdalil dgn. firman Allah surah An Nisa ayat 115, 65, 89 dan At Taubah ayat 7, 8, 12, 13 dan 16 juga surat At Tahrim ayat 8, dan 9.
bagaimana dgn bantahan yg hikmah atas pengakuan mereka ini..
apakah benar apakah tidak..
Jawaban:
Bantahannya, Laa yukallifullaahu nafsan illa wus’aha. Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Menegakkan hukum Allah itu tidak hanya sebatas hudud (rajam, potong tangan, bunuh, qisas, dsm), tapi meliputi semua aturan Allah yg mampu dilakukan. Adapun yg tidak mampu dilakukan karena memerlukan wewenang dan kekuasaan spt hudud tsb, maka itu bukan kewajiban orang-perorang dari kaum muslimin (rakyat), namun itu kewajiban penguasa/waliyyul amri. kalau mereka tidak menegakkannya maka merekalah yg berdosa dan kita tidak dituntut (sbg rakyat biasa yg tidak punya wewenang) untuk menegakkannya. Demikian pula hukum-hukum lainnya spt Jihad.